PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi. (2) Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
