PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi. (2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua II. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
