PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi STTD. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Kepala Unit penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk mengoordinasikan kegiatan di
dalam unit penunjang masing-masing. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta STTD.
