PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran serta proses penerimaan taruna. (2) Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kependidikan. (3) Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas melakukan urusan administrasi praktek kerja nyata. (4) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi ketarunaan dan alumni.
