PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Pendidikan, Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan, Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata, dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan.
