PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum. (2) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari- hari dibina oleh Wakil Ketua II.
