PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI
(1) Pemegang sertifikat Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif dan denda. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin. (3) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Selain sanksi administratif dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi pidana berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
