Pasal 36
BAB 5 — KEWAJIBAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ASING
(1) Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos, wajib : a. mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos dengan pesawat udara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; c. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; d. melaksanakan pemeriksaan kargo dan pos sesuai ketentuan yang berlaku; e. melaksanakan pengawasan (quality control) internal; f. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan; g. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; dan h. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mendelegasikan pemeriksaan keamanan kargo dan pos kepada Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor), Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib: a. melakukan kegiatan pembinaan terhadap Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melakukan kontrak kerjasama dengannya; b. melakukan kegiatan pengawasan terhadap Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melakukan kontrak kerjasama dengannya; dan c. mencantumkan daftar Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melakukan kontrak kerjasama dengannya di dalam program keamanan angkutan udara.
