Pasal 35
BAB 4 — KEWAJIBAN REGULATED AGENT DAN PENGIRIM PABRIKAN (KNOWN SHIPPER/KNOWN CONSIGNOR)
Pemegang sertifikat Regulated Agent atau sertifikat Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) wajib: a. melakukan kegiatan pemeriksan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan; b. mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos dengan pesawat udara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; c. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; d. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; e. melaksanakan pemeriksaan kargo dan pos sesuai ketentuan yang berlaku;
f. melaksanakan pengawasan (quality control) internal; g. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan; h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personil kepada Direktur Jenderal; dan i. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
