PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 38
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan sertifikat untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada perbaikan oleh Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor), sertifikat dicabut.
