PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 29
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Dalam hal terjadi insiden keamanan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus segera melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal. (2) Laporan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. ancaman bom; b. penemuan barang dilarang (prohibited item) yang tidak sesuai dengan ketentuan; c. manipulasi dokumen pemberitahuan tentang isi (PTI); dan d. sabotase terhadap pengiriman kargo dan pos. (3) Prosedur pelaporan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam program keamanan angkutan udara.
