Pasal 28
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus melakukan pemeriksaan terhadap: a. Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate); b. keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut; c. surat muatan udara (airway bill); dan d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain: a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) dan lembar data keselamatan barang (material safety data sheet/MSDS) untuk barang berbahaya; b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang; c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang; d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang. (3) Prosedur pemeriksaan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus termuat dalam program keamanan angkutan udara.
