PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 27
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan kargo dan pos harus: a. menyediakan pintu masuk ke area kargo. b. melakukan pemeriksaan keamanan terhadap :
- Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate/CSC);
- segel keamanan kendaraan pengangkut;
- izin masuk orang dan kendaraan;
- orang perseorangan dan kendaraan; dan 5) barang bawaan; c. menyediakan tempat penerimaan kargo dan pos.
(2) Daerah tempat penerimaan kargo dan pos yang telah melalui pemeriksaan keamanan harus dilakukan pengendalian keamanan sebelum masuk ke daerah keamanan terbatas. (3) Penetapan pintu masuk ke area kargo, tempat penerimaan kargo dan pos dan prosedur pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Keamanan Bandar Udara.
