PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 26
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Label pemeriksaan keamanan (security check label) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan: a. warna dasar biru dengan tulisan warna kuning untuk pengirim pabrikan (known shipper/known consignor); b. warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk Regulated Agent; c. logo dan nama perusahaan; d. berukuran 29,7 cm x 21 cm; e. nomor seri label pemeriksaan keamanan (security check label); f. melekat erat dan mudah rusak jika dibuka; dan g. ditempelkan di antara kedua daun pintu kendaraan pengangkut. (2) Label pemeriksaan keamanan (security check label) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh pada huruf D Lampiran Peraturan ini.
