PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 25
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Kunci plastik solid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan: a. bernomor seri; b. tercantum identitas perusahaan; c. warna orange untuk Regulated Agent; dan d. warna biru muda untuk Pengirim Pabrikan (known shipper). (2) Kunci plastik solid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh pada huruf G Lampiran Peraturan ini.
