Pasal 24
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Alat angkut kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus : a. diperiksa keamanannya sebelum digunakan; b. alat angkut yang digunakan tertutup kecuali kargo yang memerlukan perlakuan khusus; c. selama dalam perjalanan sampai dengan kargo dan pos diserahkan dan diterima oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing harus dijaga tingkat keamanannya; d. pintu alat angkut kargo dan pos diberi Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) dan kunci plastik solid (seal); e. dilengkapi dengan Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate); dan f. kargo dan pos yang diangkut telah diberi label. (2) Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat: a. nama, alamat, dan logo perusahan; b. tanggal; c. nomor Sertifikat Keamanan Kiriman; d. jenis, jumlah, dan berat barang; e. nomor dan tanggal penerbangan; f. kode khusus regulated agent (SPCL code); g. nomor surat muatan udara; h. nomor seri label pemeriksaan keamanan (security check label) kendaraan pengangkut; i. nomor seri kunci plastik solid; j. pengesahan dan stempel regulated agent; k. keterangan garansi; dan l. nama dan nomor identitas pengemudi dan/atau penumpang. (3) Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh pada huruf F Lampiran Peraturan ini.
