PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 23
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dapat dilakukan di luar bandar udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan dilengkapi alat angkut yang memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.
(2) Alat angkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dimiliki sekurang- kurangnya 1 (satu) unit oleh setiap Regulated Agent dan Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor).
