PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 30
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA selain Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, setelah memiliki: a. sertifikat Regulated Agent untuk badan hukum agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya. b. sertifikat sebagai Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) untuk badan hukum yang bergerak dibidang produksi barang yang bersifat reguler.
