PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 20
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi atara lain: a. jenazah dalam peti; b. vaksin; c. plasma darah dan organ tubuh manusia; d. barang-barang medis yang mudah rusak; e. hewan; f. barang-barang yang mudah rusak; dan g. kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan dengan cara perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
