PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 19
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos menggunakan peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus diatur dan ditempatkan pada posisi yang tepat untuk mengenali atau mendeteksi jenis dan sifat kargo dan pos. (2) Posisi yang tepat untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas X- Ray yang tersedia.
(3) Kargo dan pos yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) dan Surat Muatan Angkutan Udara (SMU). (4) Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh pada huruf E Lampiran Peraturan ini.
