Pasal 18
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan atau pemeriksaan secara manual. (2) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kondisi: a. barang yang dicurigai; b. peralatan pemeriksaan keamanan rusak atau tidak berfungsi; c. tidak tersedianya peralatan pemeriksaan. (3) Peralatan pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus dapat dioperasikan kembali paling lambat 5 (lima) hari kalender. (4) Pemeriksaan kargo yang dilakukan secara manual disebabkan tidak tersedianya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendapat izin dari Menteri, dengan pertimbangan : a. perbandingan volume kargo dengan personel keamanan yang melakukan pemeriksaan; dan b. kondisi bandar udara terbatas.
