PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 21
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos: a. secara random setiap 10%; b. terindikasi mengandung bahan peledak; c. pengirim yang dicurigai; atau d. kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo).
