PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 14
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Label pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan tanda bahwa terhadap kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Label pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka; b. ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar; dan c. sesuai contoh pada huruf C Lampiran Peraturan ini.
