PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 13
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Peralatan pemeriksaan dan pengawasan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi : a. memiliki sekurang-kurangnya 2 unit mesin X-Ray; b. memiliki pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector); c. memiliki detektor logam genggam (hand held metal detector); d. memiliki gawang detektor logam (walk through metal detector); e. memiliki kaca detektor (mirror detector); f. memiliki pagar; dan g. memiliki sekurang-kurangnya 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV). (2) Peralatan pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus laik operasi dan memiliki sertifikat peralatan sesuai peraturan perundang-undangan.
