Pasal 12
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Prasarana untuk penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. lahan sekurang-kurangnya seluas 500m2 yang dimiliki atau dikuasai sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun ke depan yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor); dan b. area yang ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas, daerah terbatas, dan daerah publik yang digambarkan dalam bentuk peta. (2) Daerah keamanan terbatas dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata dan dilakukan pengendalian dan pengawasan, serta untuk masuk ke dalamnya dilakukan pemeriksaan.
