PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 11
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
Fasilitas dan peralatan untuk penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari:
a. prasarana untuk kegiatan penerimaan, pemeriksaan dan penumpukan kargo dan pos; b. peralatan pemeriksaan dan pengawasan keamanan kargo dan pos; dan c. label pemeriksaan keamanan.
