PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 6
(1) Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantar ifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4termasuk asuransitanggungjawab pengangkut dan belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (1) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
