PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 5
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelas non ekonomisebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf b ditetapkanolehperusahaanangkutanpenyeberangan.
