PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 4
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantarifang kutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf a danPasal 3 tercantumdalamLampiran yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturanMenteriini.
