PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 7
Dilarangmelakukanpungutan lain untukkepentinganperusahaanangkutanpenyeberanganataupihak lain
dikaitkandan/ataumenyatukanpungutan lain dengantarifangkutanpenyeberangansebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
