Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Untuk menjadi PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma tiga dengan pangkat dan golongan paling rendah penata muda (III/a) atau sekolah menengah umum atau sederajat dengan pangkat dan golongan paling rendah pengatur tingkat I (II/d) untuk daerah tertinggal dan terpencil; d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum masa pensiun; g. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif dan/atau disiplin pegawai/sanksi pidana; h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan KPA, PPSPM dan/atau Bendahara dalam 1 (satu) DIPA; i. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; j. mempunyai kemampuan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran; dan k. bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan. (2) Dalam hal kegiatan Satker mendapat alokasi pinjaman dan hibah luar negeri, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a. menguasai Bahasa Inggris; b. pernah menjabat sebagai PPK belanja modal dengan baik; c. berpendidikan paling rendah sarjana; dan d. mempunyai pengalaman dan terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan bidang barang dan jasa paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal kegiatan Satker mendapat alokasi belanja barang dan belanja modal di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a. pernah menjabat sebagai PPK belanja modal dengan baik; b. berpendidikan paling rendah sarjana; dan c. mempunyai pengalaman dan terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan bidang barang dan jasa paling singkat 2 (dua) tahun.
