PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
KPA yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengelola anggaran selain belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. KPA di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Eselon II selain Pasal 6 huruf a; dan b. KPA selain huruf a, dalam hal ini dikenal dengan Satker Sementara.
