PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 9
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Untuk menjadi PPSPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan; b. sehat jasmani dan rohani; c. pangkat dan golongan paling rendah penata muda (III/a); d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 3 (tiga) tahun; e. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum pensiun; f. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan KPA, PPK, dan/atau bendahara dalam 1 (satu) DIPA; g. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif, disiplin pegawai, dan/atau sanksi pidana; h. mempunyai kemampuan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran; dan i. bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan.
