PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 47
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGGANTIAN
(1) Dalam hal KPA definitif tidak melaksanakan tugas paling singkat 20 (dua puluh) hari kerja berturut-turut, Eselon I
mengusulkan calon KPA pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pengajuan usulan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan sebagai KPA dengan Keputusan Menteri. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (4) Setelah KPA definitif dapat melaksanakan tugas kembali, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahterimakan jabatannya kepada KPA definitif.
