Pasal 48
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGGANTIAN
Dalam hal tertentu Menteri dapat MENETAPKAN Satker Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan minimal sarjana dengan pangkat dan golongan paling rendah penata muda (III/a); d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 3 (tiga) tahun; e. tidak menjabat sebagai Kepala Satker atau sebagai pejabat perbendaharaan pada unit kerja lainnya; f. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif, disiplin pegawai, dan/atau sanksi pidana; g. menduduki jabatan struktural paling tinggi eselon IV untuk KPA bukan kantor pusat; dan h. tidak sedang menduduki jabatan struktural pada bagian/bidang keuangan atau perencanaan.
