PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 46
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGGANTIAN
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal mengusulkan calon KPA pengganti dalam hal terjadi kekosongan jabatan dengan pejabat struktural satu tingkat di bawahnya kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan sebagai KPA dengan Keputusan Menteri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (3) Masa jabatan KPA Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan sebagai KPA.
