Pasal 45
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGGANTIAN
(1) Mekanisme pengangkatan pejabat Perbendaharaan Negara pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penggantian KPA dan Bendahara. (2) Penggantian KPA dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. menandatangani berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; b. menandatangani berita acara serah terima barang milik negara; dan c. menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana contoh 9a, 9b, dan 9c pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan terkait, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Kepala Biro Keuangan. (6) Dalam hal penggantian Pejabat Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan belum dilakukan serah terima maka Pejabat Perbendaharaan sebelumnya masih bertanggung jawab atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada masa jabatannya. (7) Pejabat Perbendaharaan Negara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Perbendaharaan baru.
