Pasal 44
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGGANTIAN
(1) Pejabat Perbendaharaan Negara pada Satker dapat diganti dengan pertimbangan sebagai berikut: a. berhalangan tetap, yang terdiri atas:
pensiun;
meninggal dunia;
sakit berkepanjangan;
mutasi;
tugas belajar;
cuti besar; dan/atau
cuti diluar tanggungan negara; b. terkena sanksi disiplin pegawai dan/atau tindak pidana; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat menjalankan tugas dikarenakan sakit kronis atau sakit berkepanjangan; e. telah tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; g. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau h. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Penggantian pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai format sebagaimana contoh 8a dan 8b pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
