Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan oleh Kepala Satker kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk mendapatkan persetujuan eselon I terkait sebelum diteruskan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk diangkat oleh Menteri dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan data dukung sebagaimana contoh 1a, 1c, dan 1d pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Usulan calon Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan November.
(3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan setiap periode tahun anggaran.
