Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri dapat mengangkat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. (2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker, sebagaimana contoh 6a dan 6b pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan bendahara tahun anggaran yang sebelumnya masih tetap berlaku.
