PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 yang telah menjabat selama 4 (empat) tahun berturut-turut tidak dapat ditunjuk kembali. (2) Dalam hal tertentu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah menjabat 4 (empat) tahun berturut-turut pada Satker yang sama, dapat ditunjuk kembali pada Satker yang sama atau pada Satker lain untuk 1 (satu) periode tahun anggaran setelah mendapat rekomendasi dari Eselon I terkait sebagaimana contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
