Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana contoh 4a dan 4b pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya ditetapkan 1 (satu) orang sebagaimana contoh 4a dan 4b pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan tidak terikat periode tahun anggaran. (4) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam penetapan meskipun terdapat perubahan tahun anggaran dan/atau perubahan KPA. (5) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan setiap periode tahun anggaran.
