Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam hal tertentu KPA dapat rangkap jabatan sebagai PPK atau PPSPM setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan eselon 1 terkait sebagaimana contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi gangguan dan menciptakan kelancaran pelaksanaan anggaran belanja dari Satker bersangkutan. (3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keterbatasan jumlah dan/atau kualitas sumber daya manusia; dan b. PPK atau PPSPM berhalangan tetap. (4) Dalam rangka menjaga kualitas fungsi pengadaan barang/jasa dan fungsi pengawasan internal, rangkap jabatan KPA sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilaksanakan untuk anggaran yang terkait dengan belanja pegawai.
