PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yang telah menjabat selama 2 (dua) tahun berturut turut tidak dapat ditunjuk kembali. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk kembali pada Satker yang sama atau Satker lain untuk 1 (satu) periode tahun anggaran setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan eselon I terkait disertai justifikasi sebagaimana contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
