Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Mekanisme pengangkatan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sebagai berikut: a. Pejabat Eselon II yang akan ditetapkan sebagai KPA diusulkan oleh Pejabat Eselon I terkait kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk diangkat oleh Menteri dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; b. usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh 1a dan 1b pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan November; dan d. calon KPA yang ditunjuk tidak menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Biro/Kepala Bagian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan dan keuangan.
