PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain Kepala Satker sebagai KPA. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria sebagai berikut : a. Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I; b. Satker yang dibentuk untuk mengakomodir kegiatan prioritas nasional; c. Satker yang pimpinannya belum ditetapkan secara definitif; atau d. Satker yang pimpinan definitifnya mendelegasikan tugas dan fungsinya kepada pelaksana tugas. (3) Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan Pegawai Negeri Sipil, PA menunjuk pejabat lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai KPA.
