PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri selaku PA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PA berwenang untuk: a. menunjuk Kepala Satker yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagai KPA bersifat ex-officio; dan b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya. (3) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (4) Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas PPK dan PPSPM.
