Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Mekanisme pengangkatan KPA pada Satker sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, sebagai berikut: a. calon KPA Satker diusulkan oleh Pejabat Eselon I terkait paling sedikit 3 (tiga) orang yang memenuhi persyaratan dengan melampirkan data dukung sebagaimana contoh 2a, 2b, dan 2c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. calon KPA Satker sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diusulkan setelah dilakukan penelitian oleh Pejabat Eselon I terkait, untuk selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan paling lambat pada minggu ketiga bulan Oktober;
c. usulan calon KPA Satker sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas, ditelaah, dan dikoordinasikan oleh Biro Keuangan dengan mengikutsertakan Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal/Badan terkait yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, yang dibuktikan dengan berita acara pembahasan; d. berita acara pembahasan terhadap calon KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:
- kompetensi calon KPA berdasarkan persyaratan administrasi;
- hasil verifikasi pelaporan keuangan termasuk indikasi kerugian negara maupun kerugian negara yang telah ditetapkan sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
- hasil verifikasi tidak sedang menjalani hukuman disiplin kepegawaian; dan
- hasil verifikasi Pejabat Pengawas Internal dinyatakan bersih dari perbuatan melanggar hukum; e. berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diangkat oleh Menteri dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; dan f. masa jabatan KPA selama 5 (lima) periode tahun anggaran dan setelahnya tidak dapat ditunjuk kembali.
