PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 16
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bendahara Penerimaan bertugas: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara; b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Satker; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
