PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 15
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang: a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, jika tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
